TELUK KUANTAN, ( Exposeriau.com ) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah melayangkan SP 3 alias Surat Peringatan terakhir kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan akibat menyalahi komitmen.
Kebenaran informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada wartawan oleh kepala kantor cabang BPJS Teluk Kuantan, Nilam Jum’at (1/4/2014).
“Jika pihak RSUD tidak juga memperbaiki layanannya kepada peserta BPJS, setelah ini bisa dilakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan RSUD Teluk Kuantan,” ujar Nilam.
Pihak BPJS sendiri telah mengajukan proposal kerjasama dengan Klinik dr Jonraris, namun hingga kini belum ada jawaban.
Sejauh ini pihak BPJS masih menunggu perbaikan layanan RSUD. Jika nanti tidak ada perubahan maka baru hubungan kerjasama itu akan diputuskan.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, RSUD Teluk Kuantan sejak sebulan terakhir ini tidak lagi melayani pasien dari jalur BPJS.
Alasannya, karena RSUD tidak memiliki obat-obatan untuk BPJS. Sementara BPJS Telah menyetorkan dana iuran masyarakat sebanyak Rp10,7 miliar kepada rekening RSUD.
Dan selanjutnya RSUD juga telah menyetorkan dana sebanyak itu ke Kas Daerah Pemkab Kuansing.

Sumber  : Exposeriau.com
Editor     : Nurul
Lebih baru Lebih lama