Razia PETI Pulau keras, Jambu Sungai Paku, Sumber Foto : Kuansingterkini |
Penertiban (Razia) PETI tersebut berdasarkan Surat Kepala Desa Sungai Paku perihal Laporan PETI/Dompeng Ilegal Kepada Bapak Kapolsek Singingi Hilir yang ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Desa Sungai Paku, Ketua BPD serta Ninik Mamak 4 Suku Desa Sungai Paku. Dengan Tembusan Surat ke Camat Singingi Hilir, Danposmil Singingi Hilir, Kepala Desa Tanjung Pauh, Ketua BPD Desa Tanjung Pauh, Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Pauh serta Ninik Mamak Desa Tanjung Pauh.
Kutipan surat laporan tersebut berbunyi "Bersama ini kami laporkan atas nama Masyarakat Desa Sungai Paku, bahwa dengan maraknya aktifitas PETI/Dompeng Ilegal yang sudah meresahkan masyarakat yang beraktifitas di Rantau Larangan Pulau Jambu dan Pulau Keras Desa Sungai Paku. Untuk itu kami laporkan kepada Bapak agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku tentang PETI/Dompeng Ilegal tersebut". (meutia).