Hukum nabrak kucing dalam Agama Islam |
Ada yang berpendapat menabrak kucing hukumnya berdosa walaupun itu tidak sengaja. Berkembanganya berbagai macam mitos membuat orang awam bingung tentang hukum menabrak kucing dalam pandangan Islam.
Seperti apa hukum menabrak kucing sesuai dengan Alqur'an dan Sunnah ?
Tautan permanen
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989).
Pada keterangan hadist diatas jelas bahwa membunuh hewan yang tidak menggangu hukumnya berdosa.
Bagaimana jika menabrak kucing tidak sengaja, apakah juga berdosa?
Allah berfirman,
"Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5)
sumber : konsultasisyariah.