Bupati Kuantan Singingi, H. Mursini, M.Si
Kabarkuansing - Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin alias PETI masih terus berjalan khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Bupati Kuantan Singingi H. Mursini, M.Si meminta kepada seluruh Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) agar kembali kejalan yang benar.

Mari kita mencari rezki yang halal, Aktivitas PETI jelas dilarang oleh Allah dan melanggar Undang-undang Negara yaitu Undang-undang Mineral dan batu bara dan undang-undang lingkungan. Kerusakan di muka bumi ini disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri ujar Mursini pada Selasa, 23 Agustus 2016 Usai paripurna di gedung DPRD Kuansing.

Kalau undang-undang mineral dan batu bara terancam hukuman 5 tahun penjara, melanggar undang-undang lingkungan terancam hukuman 5 tahun penjara. Melanggar undang-undang Allah? tanggung dosa sendiri ujar mursini sambil tersenyum. (meutia/sbr.goriau).
Lebih baru Lebih lama