hutan lindung bukit betabuh desa cengar
Sumber foto : Fokusriau
Kabarkuansing.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani menggugat Wakil Bupati Kuansing ke pengadilan negeri rengat Inhu, atas dugaan pembukaan lahan Kebun Kelapa sawit 180 Ha di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik. Gugatan ini disampaikan Surya Darma selaku Ketua Umum, Maturiadi selaku Ketua 1 dan Rio Rizal selaku Sekretaris Yayasan Riau Madani.

Pengadilan Negeri (PN) Rengat beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pemerintahan Desa Cengar pada hari Jumat 12 Agustus 2016, turun ke lapangan meninjau kebun kelapa sawit milik Wakil Bupati Kuansing H. Halim atas tindak lanjut gugatan perdata Yayasan Riau Madani.
Wiwin Sulistia‎, SH sebagai Humas PN Rengat di Telukkuantan mengatakan "Kita sudah turun bersama BPN Kuansing. Memang jarak antara kebun milik H. Halim berbatasan dengan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) Desa Cengar. Kami belum bisa memastikan, apakah lahan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung atau tidak. Yang jelas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk kebun ini". 

Untuk memastikan kebun kelapa sawit tersebut menyalahi aturan atau tidak, lanjut Wiwin, pihaknya akan bekerja sama dengan  Dinas Kehutanan untuk melihat titik koordinat menggunakan GPS.

Sementara itu, Kepala Desa Cengar, Kuantan Mudik menyatakan, lahan yang dijadikan Halim sebagai kebun kelapa sawit dulunya adalah kebun karet tua. Halim membeli kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp20 juta sampai Rp30 per hektare. (meutia/smbr.goriau).
Lebih baru Lebih lama