Sumber foto : Fokusriau |
Pengadilan Negeri (PN) Rengat beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pemerintahan Desa Cengar pada hari Jumat 12 Agustus 2016, turun ke lapangan meninjau kebun kelapa sawit milik Wakil Bupati Kuansing H. Halim atas tindak lanjut gugatan perdata Yayasan Riau Madani.
Wiwin Sulistia, SH sebagai Humas PN Rengat di Telukkuantan mengatakan "Kita sudah turun bersama BPN Kuansing. Memang jarak antara kebun milik H. Halim berbatasan dengan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) Desa Cengar. Kami belum bisa memastikan, apakah lahan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung atau tidak. Yang jelas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk kebun ini".
Untuk memastikan kebun kelapa sawit tersebut menyalahi aturan atau tidak, lanjut Wiwin, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan untuk melihat titik koordinat menggunakan GPS.
Sementara itu, Kepala Desa Cengar, Kuantan Mudik menyatakan, lahan yang dijadikan Halim sebagai kebun kelapa sawit dulunya adalah kebun karet tua. Halim membeli kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp20 juta sampai Rp30 per hektare. (meutia/smbr.goriau).