20 koperasai yang akan dibekukan tersebut merupakan usulan tahun 2016 sementara pada tahun 2017 ada 60 yang sedang dalam tahap pengkajian. Hal ini telah disampaikan oleh kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Industri Kuansing, masih menunggu surat keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UKM RI tentang Pembekuannya.

www.kabarkuansing.com
"SK dari kementerian belum turun. Ada 20 koperasi yang kita usulkan untuk dibekukan pada 2017 ini," ujar H Tarmis, S.Pd, MH selaku  Kadis Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Industri Kuansing, yang dihubungi wartawan, Selasa (10/01/2017).

Yang dapat membekukan koperasi disebuah daerah hanya Kementrian dan bukan kewenangan daerah. Namun saat ini SK dari Kementrian Deputi Bidang Kelembagaan belum turun sehingga koperasi yang sudah diusulkan untuk dibekukan belum dapat dieksekusi” ujar Tarmis.


Dikatakannya, masih ada 60 koperasi selain 20 koperasi tersebut yang sedang dikaji ulang yang bakal dibekukan.  60 koperasi ini akan menjadi calon koperasi yang akan kita usulkan dibekukan pada tahun berikutnya melalui Kementrian deputi bidang kelembagaan.(victorbeni//www.kabarkuansing.com)
Lebih baru Lebih lama