20 koperasai yang akan
dibekukan tersebut merupakan usulan tahun 2016 sementara pada tahun 2017 ada 60
yang sedang dalam tahap pengkajian. Hal ini telah disampaikan oleh
kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Industri
Kuansing, masih menunggu surat keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UKM RI
tentang Pembekuannya.
www.kabarkuansing.com |
"SK dari
kementerian belum turun. Ada 20 koperasi yang kita usulkan untuk dibekukan pada
2017 ini," ujar H Tarmis, S.Pd, MH selaku Kadis Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,
Perdagangan, dan Industri Kuansing, yang dihubungi wartawan, Selasa (10/01/2017).
“Yang dapat membekukan koperasi disebuah
daerah hanya Kementrian dan bukan kewenangan daerah. Namun saat ini SK dari
Kementrian Deputi Bidang Kelembagaan belum turun sehingga koperasi yang sudah
diusulkan untuk dibekukan belum dapat dieksekusi” ujar Tarmis.
Dikatakannya, masih
ada 60 koperasi selain 20 koperasi tersebut yang sedang dikaji ulang yang bakal
dibekukan. 60 koperasi ini akan menjadi calon
koperasi yang akan kita usulkan dibekukan pada tahun berikutnya melalui
Kementrian deputi bidang kelembagaan.(victorbeni//www.kabarkuansing.com)