Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran sekarang sangat sedikit, karena banyak pelaku usaha restoran yang memungut pajak kepada masyarakat, tapi tidak disetorkan ke daerah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Hendra, AP, Msi, selaku Bapenda Kuansing kepada wartawan pada hari Senin (30/01/17) kemaren. 

Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2011, setiap orang yang berbelanja makanan ataupun minuman di restoran akan dikenakan pajak sebanyak 10 persen. Yang dimaksud adalah yakni usaha yang jual beli makanan serta minuman, baik itu kafe, kedai nasi ,kantin, kedai kopi dan juga rumah makan.

Hendra mengatakan, menurutnya selama ini pelaku usaha restoran menyetorkan pajak mereka sesuka hatinya saja dan tak jarang mereka ribut dengan juru pungut Bapenda. Hendra juga menyampaikan bahwa akan dibentuk tim terpadu dengan anggota Satker terkait, dan melibatkan instansi vertikal seperti kejari dan juga polres. Sehingga jika ada pelaku usaha restoran wajib pajak yang tidak taat pada aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah meninjau ulang izinnya(kabarkuansing)





Sbr : (gonews//goriau)
Lebih baru Lebih lama