Drs. H. Mursini, M.Si dan H. Halim |
Sebelumnya, banyak fraksi-fraksi di DPRD yang meminta SK eks honorer-honerer di perpanjang, karena dapat menambah angka pengangguran di Kuansing. Untuk itu lah, Bupati Kuansing menjawab fraksi-fraksi tersebut.
"Pemerintah tidak 'merumahkan' ataupun memberhentikan tenaga kontrak ini. Namun, mengingat Surat Keputusan Perjanjian Kerja (SKPK), masa kerja 'mereka' mulai tanggal 1 Januari dan habis tanggal 31 Desember 2016 kemarin."ujar Mursini.
Sedangkan tahun 2017 ini, lanjut Mursini, Pemerintah belum melakukan perjanjian kontrak baru karena akan dilakukan pengkajian dahulu mengingat kemampuan keuangan daerah belum mencukupi. (Novendra/KabarKuansing)