Jupirman
Penggalangan Dana Untuk Sekolah-Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 tahun 2016 tentang komite sekolah memperbolehkan meminta penggalangan dana kepada orangtua/wali murid untuk sekolah, diingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuansing, Jupirman, agar komite sekolah di Kuansing tidak semena-mena dalam menggalang dana tersebut.

"Dalam Permendikbud 75 tersebut dijelaskan bahwa penggalangan dana dari sekolah untuk orangtua murid harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dan di kelola secara transparan. Yang orangtuanya termasuk keluarga yang 'tidak mampu', itu dibebaskan dari sumbangan." ujar Jupirman.

Intinya, lanjut Jupirman, penggalangan dana untuk sekolah ini berbentuk 'sumbangan', bukan 'pungutan'. (Novendra/KabarKuansing)
Lebih baru Lebih lama