Musliadi, S. Ag
Bupati Kuansing Bisa Di Gugat-Terkait ada yang turun pangkat pada saat pelantikan pejabat Eselon III & Eselon IV, Bupati Kuansing berpotensi akan di gugat oleh pejabat yang turun pangkat tersebut.

"Ada beberapa pejabat yang turun pangkat dari Eselon III ke Eselon IV tanpa ada kajian, itu kan sudah salah. Memang, ya memang, rotasi dan mutasi pejabat itu hak Bupati. Tapi kan seharusnya rotasi dan mutasi itu tetap berdasarkan aturan. Kita kan ada aturan UU ASN. Sedangkan turun eselon ini sewajarnya hukuman bagi pejabat yang melakukan kesalahan yang sudah ada pengkajian. Yang kita lihat, pejabat yang turun eselon itu tidak ada bukti yang nyata mereka melakukan kesalahan." ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing bagian Hukum dan Pemerintahan, Musliadi, S. Ag.

"Yaaah tergantung kepribadian masing-masing pejabat yang turun eselon itu lah lagi. Jika mau menempuh jalur hukum, silahkan. Yang tidak mau, yaa tidak apa-apa, diam saja. Yang jelas, Bupati bisa di gugat. Bisa kalian gugat." tambah Musliadi. (KabarKuansing)
Lebih baru Lebih lama