Pajak Restoran
Pajak 10% Di Restoran Kuansing-Pemkab Kuansing sangat berambisi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu terbukti dengan surat edaran Bupati Kuansing tertanggal 13 Januari 2017 tentang dikenakan pajak 10% untuk semua konsumen yang makan ataupun minum di restoran yang dimaksud, tanpa terkecuali.

"Kita akan meningkatkan PAD dari pajak restoran yang masih kecil. Setiap konsumen wajib membayar pajak 10%. Peraturan ini berdasarkan surat edaran pak Bupati nomor 970/BPD/I/2017/13 tertanggal 13 Januari 2017. Peraturan ini juga diperkuat berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran." ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Hendra, AP, M.Si.

"Restoran yang dimaksukan itu yang menjual makanan dan minuman. Misalnya, rumah makan, kantin, warung, bar, kafe, dan usaha tata boga, seperti catering. Nah, restoran seperti itu yang akan dikenakan pajak 10% untuk konsumen." lanjut Hendra. (KabarKuansing)
Lebih baru Lebih lama