Penasehat Hukum: Apakah Proses Penetapan Kawasan Hutan di Riau Telah Selesai?
![]() |
Ket.Foto: H.Agus Margodono/ Sumber Foto: Kabar Kuansing |
TELUK KUANTAN - Seperti pemberitaan sebelumnya di beberapa media massa, dua buruh kecil asal Nias FT (34) dan FZ (39) ditangkap polisi dari Polres Kuansing pada 4 Februari 2025 di kawasan HPT pangkalan indarung atas tuduhan melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan.
Proses Hukum terhadap dua buruh pekerja Fz dan Ft masih terus bergulir di pengadilan negeri teluk kuantan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (Jpu),
Dalam persidangan pembuktian pada hari kamis (15/5/2025) yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri teluk kuantan Subiar Teguh Wijaya.,S.H, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Sumardi dari dinas kehutanan kab.kuantan singingi.
saat persidangan berlangsung, penasehat hukum para terdakawa Agus Margodono mempertanyakan status penetapan kawasan hutan di provinsi riau kepada ahli dari Jaksa dan ahli menyampaikan jika kawasan hutan di provinsi riau sudah ditetapkan berdasarkan SK.903/MENLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan provinsi riau dan SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH PLA.2/10/2021,
kemudian penasehat hukum terdakwa mempertanyaan proses penetapan kawasan hutan di provinsi riau apakah telah selesai dilakukan? dan SK.903 dan SK.6612 tersebut berstatus penunjukan atau penetapan kawasan hutan? ahli dalam hal ini menjawab tidak tahu.

Ket.Foto: Persidangan Ft dan Fz
Menariknya hakim anggota juga bertanya kepada ahli dengan pertanyaan yang sama seperti yang ditanyakan penasehat hukum terdakwa , terkait dengan SK 903 dan SK.6612 apakah berstatus penetapan atau penunjukan? Ahli dalam hal ini menjawab tidak tahu, terkait aturan tersebut yang mengetahui aturan tersebut pusat yang mulia ucap ahli dalam persidangan tersebut.
Permasalahan hukum terdakwa FT (34) dan FZ (39) ini bermula saat keduanya pada tanggal 31 Januari 2025 ditawarkan pekerjaan oleh seseorang berinisial R untuk bekerja membersihkan kebun kelapa sawit di sungai nawung pangkalan indarung singingi , akan tetapi kebun kelapa sawit tersebut menurut pihak kepolisian berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas (hpt) maka saat keduanya tengah bekerja membersihkan kebun kelapa sawit tersebut keduanya didatangi oleh petugas kepolisian dari polres kuansing yang sedang berpatroli dan setelah itu petugas kepolisian mengamankan keduanya.
Agus Margodono selaku penasehat hukum dari dua buruh pekerja tersebut menyampaikan jika klien saya bukan pemilik lahan kebun sawit tersebut dan juga bukan orang yang membuka atau menebang pohon di lahan hpt, tapi klien saya dipekerjakan oleh seseorang berinisial R di lahan hpt yang telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit jauh sebelum klien saya dipekerjakan , kan bisa dilihat dari umur tanaman kelapa sawitnya yang sudah berkisar umur 2 tahun lebih, Sedangkan klien saya baru bekerja kurang dari seminggu. Saya percaya majelis hakim menjunjung tinggi asas-asas keadilan dalam memutus perkara ini pungkasnya.(FA)