Buruh Pekerja Sawit Dipidanakan, Pemilik Kebun Sawit Belum Juga di Tangkap
Jakarta - Viral di media sosial adanya penangkapan dua buruh pekerja kebun sawit di Riau yang di pekerjakan oleh bos pemilik lahan kebun sawit di kawasan hutan negara.
Awal bulan februari 2025 yang lalu Dua pekerja kebun sawit bernama Faatulo Laia dan Faazisoki Laia ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
kini dua pekerja kebun yang merantau jauh dari nias ke kuansing ini harus menghadapi perkara hukum di pengadilan negeri teluk kuantan, sedangkan pemilik kebun yang memperkerjakan keduanya hingga sekarang tidak kunjung tertangkap.
hal ini sangat memprihatinkan, karena keduanya mempunyai anak-anak yang masih kecil dan semenjak keduanya tersandung perkara hukum anak-anak terdakwa harus putus sekolah.
istri dari terdakwa faazi laia mengatakan bahwa anak kami yang paling kecil baru berumur 2,5 tahun dan yang paling besar baru berumur 18 tahun, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya dan anak-anak harus bekerja untuk mencari makan, tuturnya.