24 Jam Nonstop Tim Terpadu Lakukan Razia Besar-besaran Kendaraan dan Truk Odol di Rohul
PASIR PENGARAIAN - Di lansir dari harian terkemuka di Riau, Riau Pos.co , Rabu (11/6/2025) , bahwa Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, Tim Terpadu menggelar Razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor, truk colt diesel dan Odol (over dimension over loading) secara nonstop selama 24 jam penuh selama sepekan ke depan.
Razia yang dimulai sejak Rabu (11/6/2025) pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan di ruas jalan provinsi di depan rumah makan H Alung Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk Riau Bermarwah (Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, Hemat) yang digagas Gubernur Riau.
Razia kendaraan bermotor dan truk Odol tersebut juga menindaklanjuti perintah Bupati Rohul Anton ST MM dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Selain mendukung peningkatan pendapatan daerah dari pajak kendaraan, program ini juga bertujuan menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di wilayah Rohul.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian, H Basri SKM MKL kepada Riaupos.co, Rabu (11/6/2025) siang menyebutkan, tim gabungan yang terlibat dalam razia ini melibatkan Dishub Riau, Bapenda Riau UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian, Jasa Raharja, Dishub Rohul, dan Satlantas Polres Rohul.
"Razia kendaraan bermotor roda empat, truk colt diesel, dan Odol pada hari pertama ini sejak pagi akan berlangsung selama 24 jam. Kegiatan ini akan digelar selama sepekan dengan tiga titik lokasi di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Rohul," sebutnya.
Basri mengungkapkan, terdapat ratusan kendaraan roda empat, roda enam, termasuk truk Odol yang terjaring razia hingga Rabu (11/6/2025) siang.
Razia ini tidak hanya memeriksa kelengkapan kendaraan seperti KIR, STNK, SIM, dan Odol, tetapi juga memfokuskan pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Sekaligus, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Gubernur Riau.
"Sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak kendaraan, seperti penghapusan denda keterlambatan, pengurangan dan pembebasan pokok pajak terutang, serta berbagai insentif lainnya bagi wajib pajak yang tertib administrasi," jelasnya.
Diakuinya, pelaksanaan razia 24 jam penuh selama sepekan merupakan bentuk keseriusan Pemkab dan Pemprov Rohul dalam mendukung program Riau Bermarwah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Diakuinya, kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan di Kabupaten Rohul masih rendah. Maka dengan razia yang dilakukan tim terpadu siang dan malam (24 jam) selama sepekan, dapat meningkatnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya.
''Sejak pagi sudah ada ratusan kendaraan roda empat dan ODOL yang terjaring razia, termasuk kendaraan luar kota dan luar provinsi yang tidak lengkap diberikan surat tilang oleh Dishub dan Satlantas Polres Rohul," sebutnya.
Untuk memudahkan masyarakat yang terjaring razia namun belum melunasi pajaknya, Kata Basri, pihaknya menyediakan mobil layanan Samsat Keliling di lokasi razia.
"Kami ingin memberi kemudahan. Wajib pajak bisa langsung membayar di tempat. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail SP kepada Riaupos.co, Rabu (11/6/2025), menyebutkan, razia gabungan terpadu ini selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, juga melakukan pengawasan terhadap truk Odol.
Selain itu, juga memberikan pelayanan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan serta sosialisasi terhadap program keringanan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Riau.
"Razia tim terpadu ini sebagai bentuk dukungan Pemkab dan Polres Rohul dalam peningkatan penerimaan PAD dan program keringanan pajak kendaraan ini bertujuan menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Rohul. Berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat ke depannya," jelasnya.
Minarli menambahkan, razia kendaraan bermotor dan truk Odol selama 24 jam dalam sepekan kedepan menindaklanjuti perintah Bupati Rohul Anton ST MM.
Dengan membentuk tim terpadu dari Bapenda Riau UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian, Dishub Riau, Dishub Rohul dan Satlantas Polres Rohul melakukan razia gabungan yang terpusat di 3 kecamatan yakni Rambah, Ujung Batu dan Tambusai dengan jadwal yang tidak ditentukan. (Artikel ini telah terbit di riaupos.co, 11/6/2025)