Pemerintah Evaluasi Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja
Ampat, Papua Barat Daya. Evaluasi ini menyusul meningkatnya sorotan publik dan masyarakat adat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di wilayah konservasi laut dan darat yang sangat sensitif.
Langkah ini diumumkan setelah sejumlah organisasi lingkungan dan tokoh adat menyuarakan kekhawatiran atas potensi kerusakan ekosistem hutan tropis dan kawasan pesisir, termasuk terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat. Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran administratif oleh beberapa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
“Kami meninjau kembali seluruh izin tambang yang ada di Raja Ampat, termasuk proses penerbitannya dan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ir. Bambang Sutrisno. “Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan mencabut izin dan menindak tegas pelakunya.”
Evaluasi ini juga mencakup studi dampak lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Pemerintah berjanji akan melibatkan masyarakat lokal dalam proses verifikasi lapangan serta menjamin transparansi dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, menyatakan pihaknya mendukung evaluasi ini demi menjaga kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang. “Raja Ampat tidak hanya kaya nikel, tapi juga keanekaragaman hayati yang tidak ternilai harganya. Ini warisan dunia yang harus kita jaga bersama.”
Aktivitas pertambangan nikel di kawasan ini telah menjadi polemik dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun potensi ekonominya besar, banyak pihak menilai eksploitasi sumber daya alam tidak seharusnya mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.
Pemerintah berjanji hasil evaluasi akan diumumkan secara terbuka dalam waktu dekat. Sementara itu, moratorium sementara terhadap izin tambang baru di Raja Ampat tetap diberlakukan hingga proses evaluasi selesai.
Ampat, Papua Barat Daya. Evaluasi ini menyusul meningkatnya sorotan publik dan masyarakat adat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di wilayah konservasi laut dan darat yang sangat sensitif.
Langkah ini diumumkan setelah sejumlah organisasi lingkungan dan tokoh adat menyuarakan kekhawatiran atas potensi kerusakan ekosistem hutan tropis dan kawasan pesisir, termasuk terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat. Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran administratif oleh beberapa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
“Kami meninjau kembali seluruh izin tambang yang ada di Raja Ampat, termasuk proses penerbitannya dan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ir. Bambang Sutrisno. “Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan mencabut izin dan menindak tegas pelakunya.”
Evaluasi ini juga mencakup studi dampak lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Pemerintah berjanji akan melibatkan masyarakat lokal dalam proses verifikasi lapangan serta menjamin transparansi dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, menyatakan pihaknya mendukung evaluasi ini demi menjaga kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang. “Raja Ampat tidak hanya kaya nikel, tapi juga keanekaragaman hayati yang tidak ternilai harganya. Ini warisan dunia yang harus kita jaga bersama.”
Aktivitas pertambangan nikel di kawasan ini telah menjadi polemik dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun potensi ekonominya besar, banyak pihak menilai eksploitasi sumber daya alam tidak seharusnya mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.
Pemerintah berjanji hasil evaluasi akan diumumkan secara terbuka dalam waktu dekat. Sementara itu, moratorium sementara terhadap izin tambang baru di Raja Ampat tetap diberlakukan hingga proses evaluasi selesai.