Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Diduga Jual Lahan Konservasi Tesso Nilo
Sumber Foto: IG Humas Polda Riau Ket.Foto: Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan |
JS bukan tokoh sembarangan. Ia dikenal sebagai pemangku adat yang memiliki pengaruh besar di wilayahnya. Namun, status itu justru dimanfaatkan untuk melegalkan penjualan lahan secara ilegal.
“DY, tersangka sebelumnya, mengaku membeli lahan 20 hektare dari JS yang diklaim sebagai tanah ulayat. Setelah diselidiki, klaim itu tidak sah secara hukum,” ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (23/6).
Tak hanya kepada DY, JS disebut telah mendistribusikan dan menjual lahan kepada lebih dari 100 orang dengan modus yang sama yaitu menjual lahan tersebut dengan dalih tanah ulayat.
Penyelidikan menyebutkan, JS mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 20 hektare, namun setelah diverifikasi tim kehutanan dan penyidik, sebagian besar wilayah itu berada di dalam kawasan TNTN, yang statusnya tidak bisa diperjualbelikan.
“Kami hormati adat, tapi hukum tak boleh tunduk pada manipulasi. Jika tanah adat dijadikan alasan untuk memperkaya diri dengan merusak hutan, itu pelanggaran serius,” kata Irjen Herry.
Polda Riau kini membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Kawasan Hutan untuk mengusut lebih dalam jaringan perusakan hutan ini. Targetnya tak hanya pelaku langsung, tapi juga para makelar, pembeli, hingga kemungkinan adanya oknum aparat yang terlibat.
TNTN, yang seharusnya jadi benteng terakhir satwa langka, semakin terkikis oleh aktivitas ilegal. Mulai dari pembakaran hutan, perambahan, hingga konversi lahan terus menggerus ekosistemnya.
Penangkapan JS menjadi alarm keras. Siapa pun pelakunya—tokoh adat, pejabat, atau masyarakat biasa—akan ditindak jika terbukti merusak lingkungan.
“Tidak ada yang kebal hukum dalam perkara ini. Ekologi kita bukan warisan, tapi titipan untuk masa depan,” pungkas Kapolda Riau. ***