Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Langgar Etik, Ketua Bawaslu Kuansing Dicopot

Kuantan Singingi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Mardius Adi Saputra dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, Riau. Keputusan itu diambil setelah Mardius dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada 30 Juni 2025 lalu.

Keputusan tegas DKPP ini berangkat dari pengaduan yang diajukan oleh Firdaus, yang menuding adanya pelanggaran etik oleh delapan penyelenggara pemilu di daerah yang dikenal sebagai “Kota Jalur” tersebut. Dugaan itu mencuat terkait acara resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di mana Bupati Suhardiman Amby memperkenalkan Muklisin sebagai calon wakilnya dalam Pilkada 2024. Forum tersebut dihadiri pejabat publik hingga tokoh adat, dan diduga melibatkan praktik politik uang.

Dalam amar putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pencopotan jabatan terhadap Mardius, efektif sejak tanggal putusan dibacakan.

Namun tidak semua pihak yang diadukan terbukti bersalah. Dua anggota Bawaslu lainnya, Ade Indra Sakti dan Nur Afni, dinyatakan tidak melanggar etik dan mendapat pemulihan nama baik.

DKPP juga menyatakan lima penyelenggara lainnya tak layak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Mereka adalah:

  • Yudi Hendra (Ketua Panwaslu Kuantan Mudik)
  • Rain Novri Maryam
  • Abdi Muslihan
  • Ulil Amri
  • Mawardi Irwan

Putusan tersebut menyebutkan bahwa kelima nama di atas tidak lagi layak menjabat dalam struktur kepemiluan, dan otomatis diberhentikan dari tugasnya.

Dalam isi putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dalam jangka waktu maksimal tujuh hari.

“Bawaslu wajib melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” tegas DKPP dalam poin kelima dan keenam putusan.

Adapun anggota majelis sidang lainnya yang ikut membacakan putusan adalah J Kristiadi, I Dewa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. **