Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dua Warga Rokan Hulu Ditangkap, Diduga Terlibat Pembukaan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi

Foto: Humas Polda Riau

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pembukaan kebun sawit ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dua pria, masing-masing berinisial Z dan S, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret lahan seluas 143 hektare tersebut.

Keduanya ditangkap setelah Tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau menindaklanjuti laporan pada 13 Juni 2025. Dalam waktu kurang dari sebulan, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan keduanya dalam kegiatan perusakan hutan negara demi kepentingan pribadi.

“Z berperan sebagai pemodal dan pemilik sebagian lahan, sementara S bertindak sebagai koordinator di lapangan, sekaligus memiliki sekitar 100 hektare area yang dikelola,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).

Menurut Kombes Ade, lahan yang digarap oleh para pelaku awalnya dibuka dengan cara dibakar—praktik ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setelah dibuka, lahan kemudian ditanami kelapa sawit untuk kepentingan ekonomi pribadi.

“Modusnya adalah kerja sama bagi hasil. Begitu sawit mulai menghasilkan, keuntungan akan dibagi rata, 50:50 antara pemodal dan pelaksana di lapangan,” tambah Kombes Ade.

Penyelidikan yang mendalam melibatkan sedikitnya 12 saksi dan dua ahli kehutanan. Polda Riau juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, dua mesin pemotong pohon (chainsaw), alat pertanian manual seperti cangkul dan parang, serta beberapa dokumen yang memperkuat dugaan pembangunan kebun sawit ilegal.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Ini bukan kasus tunggal. Hingga saat ini kami telah menangani 27 laporan polisi terkait kejahatan kehutanan, dengan total 24 tersangka dan luas lahan rusak mencapai lebih dari 2.200 hektare,” ungkap Kombes Ade.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap kawasan hutan, terlebih menjelang musim kemarau yang kerap dijadikan celah untuk pembukaan lahan secara ilegal.

“Kami tak akan kompromi terhadap pelaku perusakan hutan. Ini adalah komitmen institusi dalam menjaga kelestarian lingkungan di Riau,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang Polda Riau dalam menjaga hutan tropis Bumi Lancang Kuning dari kerusakan yang kian masif akibat pembalakan dan pembukaan lahan tanpa izin.***

Iklan Honda Scoopy