LAM Riau Soroti Kerusakan Tesso Nilo, Desak Penindakan Tegas Perambah Kawasan Hutan Di Riau
![]() |
Foto: media centre riau |
Pekanbaru, kabarkuansing.com – Ancaman terhadap kelestarian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali mencuat ke permukaan. Kawasan konservasi yang menjadi habitat gajah Sumatera dan berbagai spesies langka ini terus mengalami tekanan akibat aktivitas perambahan ilegal. Kekhawatiran datang tidak hanya dari aktivis lingkungan, tetapi juga dari kalangan adat.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara tegas menyuarakan sikapnya. Mereka menilai bahwa pengerusakan kawasan hutan adalah bentuk pengingkaran terhadap warisan alam dan budaya Melayu yang menjunjung tinggi harmoni dengan alam.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil, menyebut bahwa pembabatan hutan di TNTN tidak hanya menimbulkan dampak ekologis, namun juga berdampak serius terhadap ekonomi masyarakat dan nilai-nilai budaya lokal.
"Kerusakan Tesso Nilo berarti kerusakan masa depan. Bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melemahkan ekonomi masyarakat adat dan menggerus nilai budaya kita," ujarnya, Kamis (3/7).
Taufik meminta agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil dalam mengusut aktor-aktor di balik penguasaan lahan secara ilegal ini. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap oknum-oknum yang berlindung di balik simbol adat.
"Siapa pun pelakunya, jika terbukti merambah dan menjual kawasan konservasi, harus diproses hukum. Tak boleh ada pembiaran," tegasnya.
Sikap LAMR ini muncul seiring dengan pengungkapan kasus jual beli lahan di dalam kawasan TNTN oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Modusnya, pelaku mengaku sebagai tokoh adat yang memiliki hak ulayat atas kawasan hutan konservasi, lalu menjualnya kepada pihak lain.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa tersangka utama, berinisial JS, diketahui mengklaim sebagai “batin” atau pemimpin adat yang memiliki kuasa atas lahan tersebut. Dalam praktiknya, JS telah memperjualbelikan lebih dari 100 ribu hektare hutan lindung.
“Ini bukan hanya tindak pidana kehutanan, ini kejahatan terhadap kelestarian lingkungan dan generasi masa depan,” ungkap Kapolda.
Selain JS, dua pelaku lain berinisial N dan D juga diamankan polisi atas dugaan pembukaan lahan secara ilegal di wilayah Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Mereka diduga bertanggung jawab atas perambahan sekitar 401 hektare hutan di dalam TNTN.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Polda Riau bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemusnahan terhadap lahan ilegal di kawasan Tesso Nilo. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko.
Satyawan menegaskan bahwa TNTN adalah kawasan strategis konservasi nasional yang tidak boleh dikuasai oleh pihak manapun secara ilegal.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian Tesso Nilo. Langkah-langkah penertiban ini akan terus dilanjutkan bersama aparat daerah dan pusat,” ujarnya.
Kondisi Taman Nasional Tesso Nilo yang terus mengalami perambahan menunjukkan bahwa upaya konservasi membutuhkan sinergi nyata dari seluruh elemen masyarakat—dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga adat dan masyarakat lokal.
Kawasan ini bukan hanya paru-paru hijau bagi Riau dan Indonesia, tapi juga simbol keharmonisan antara alam dan budaya Melayu. Penegakan hukum yang tegas serta perlindungan terhadap kawasan konservasi menjadi keharusan mutlak demi menyelamatkan TNTN dari kehancuran total. ***