Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemkab Kuansing Tetapkan Tarif Parkir Resmi Selama Pacu Jalur 2025

kabarkuansing.com | TELUK KUANTAN — Menyambut Festival Pacu Jalur di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, yang akan digelar pada 20–24 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengumumkan tarif parkir resmi untuk kendaraan pengunjung.

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan berlaku khusus selama lima hari perhelatan Pacu Jalur, salah satu event budaya terbesar di Riau yang selalu menyedot perhatian puluhan ribu penonton.

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi SE, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya tarif resmi, pengelolaan parkir bisa lebih tertib, transparan, dan menghindari pungutan liar yang meresahkan pengunjung,” ujarnya.

Adapun rincian tarif parkir resmi yang berlaku adalah sebagai berikut:

Kendaraan roda dua: Rp5.000

Kendaraan roda empat: Rp25.000

Kendaraan roda enam: Rp30.000

Selain menetapkan tarif, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi. “Kami menganjurkan penggunaan kunci ganda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Hendri.

Festival Pacu Jalur Teluk Kuantan bukan hanya ajang perlombaan perahu tradisional, melainkan juga pesta rakyat yang menjadi magnet wisata, baik bagi warga lokal maupun wisatawan dari berbagai daerah. Dengan dukungan fasilitas parkir yang tertib, pemerintah berharap acara budaya tahunan ini semakin nyaman dan berkesan bagi semua pengunjung.