BP3MI Riau dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7 PMI Ilegal Asal Aceh di Dumai
BP3MI Riau bersama Bareskrim Polri dan Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh serta seorang warga negara Bangladesh yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tikus di Dumai Foto: Riau Pos.co |
Dilansir dari harian Riau Pos bahwa Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap setelah aparat menerima informasi dari intelijen Polsek Sungai Sembilan mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Terios putih. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, dan ditemukan delapan orang calon PMI ilegal di dalamnya.
Sopir mobil bernama Budi Rahayu (36) ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Budi mengaku hanya bertugas mengantar para pekerja migran dari Aceh menuju Dumai dengan upah Rp150 ribu per orang. Ia juga menyebut ada pihak lain bernama Kolin yang mengatur penjemputan dari Pekanbaru ke Dumai serta Alex yang berperan menunjukkan jalur menuju pelabuhan tikus sebagai titik keberangkatan ke Malaysia.
Para PMI ilegal yang diamankan terdiri dari empat orang asal Aceh Barat Daya, yaitu Roni Noflizar (24), Mawardi (39), Hendra (33), dan Sei Muliana (31), serta tiga orang asal Aceh Barat, yakni M Amin T (40), Paisal (31), dan Rahmat Hanapiah (39). Selain itu, seorang warga negara Bangladesh bernama Hasan (26) juga ikut diamankan dan saat ini telah diserahkan ke pihak Imigrasi Dumai untuk proses lebih lanjut.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BP3MI, Bareskrim Polri, dan Polres Dumai. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia agar tidak menjadi korban sindikat ilegal.
*Artikel Berita Ini Telah Diterbitkan Sebelumnya oleh Riaupos.co