hutan kuansing 2017
Hutan Kuansing

Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan “Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“.





Hutan lindung adalah kawasan hutan yang dilindung dan telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu.  Di kabupaten Kuantan Singingi  ada dua hutan yang dilindugi, yaitu Hutan Lindung Sentajo dan Hutan Lindung Bukit Betabuh.(victorbeni/www.kabarkuansing.com)


Lebih baru Lebih lama