Hutan Kuansing |
Undang-undang RI no
41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan “Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.“.
Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang dilindung dan telah ditetapkan oleh pemerintah atau
kelompok masyarakat tertentu. Di kabupaten
Kuantan Singingi ada dua hutan yang
dilindugi, yaitu Hutan Lindung Sentajo dan Hutan Lindung Bukit Betabuh.(victorbeni/www.kabarkuansing.com)