Sabu-sabu |
Selain 'hantu' yang mencuri, hotel tersebut juga jadi ajang para 'hantu' untuk berpesta narkoba. Selasa sore (17/1/2017), polisi berhasil meringkus AB (35) warga Beringin Jaya kecamatan Sentajo Raya saat sedang asyik memakai 'barang haram' tersebut. Tanpa adanya perlawanan, AB pun di bawa ke Mapolres untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah di selidiki oleh kepolisian, ternyata AB dapat 'barang haram' tersebut dari DS (28), warga Muara Langsat kecamatan Sentajo raya juga. Hanya beberapa jam kemudian, polisi pun berhasil meringkus DS. Keduanya berhasil diamankan dan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pelarangan narkoba.
"Setelah AB kita tangkap di hotel kosong tersebut, AB mengaku mendapatkan sabu-sabu tesebut dari DS. Hanya berselang beberapa jam, kami berhasil menangkap DS. Keduanya sedang kami amankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut." ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH, melalui Kasubag Humas, AKP G Lumban Toruan. (Novendra/KabarKuansing)