Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua Bawaslu Kuansing Bantah Terima Uang dari salah satu Caleg Pileg kuansing 2024


Sumber Foto: dkppri



KABAR KUANSING – Teluk Kuantan | Kasus dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing) dari salah satu calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024 resmi disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Riau.

Sidang kode etik yang terdaftar dengan nomor perkara 286-PKE-DKPP/XI/2024 itu digelar di Kantor KPU Provinsi Riau, Kamis (15/5/2025). Dalam persidangan tersebut, turut hadir Teradu I, Ketua Bawaslu Kuansing, bersama dua anggota lainnya yaitu Ade Indra Sakti (Teradu II) dan Nur Afni (Teradu III).

Dugaan Suap & Pelanggaran Etik

Pengadu dalam perkara ini menuding para teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Salah satu poin krusial dalam pengaduan adalah dugaan bahwa Ketua Bawaslu Kuansing menerima uang dari seorang caleg DPRD Kuansing bernama Karyono, dengan dalih "biaya operasional pengumpulan suara".

Informasi yang beredar menyebutkan nilai uang yang diterima mencapai Rp233 juta, yang disebut-sebut diserahkan pada 4 Februari 2024. Tidak hanya itu, Panwascam Kuantan Mudik juga diduga menerima uang senilai Rp85 juta, yang diserahkan langsung di rumah pribadi Karyono.

Ketua Bawaslu Membantah

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Bawaslu Kuansing dengan tegas membantah pernah menerima uang dari peserta Pemilu. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah dan berjanji akan membuktikan kebenarannya dalam persidangan.

Sementara itu, kasus ini semakin menjadi sorotan publik mengingat pentingnya netralitas dan integritas penyelenggara pemilu, terutama menjelang Pilkada serentak 2024. (Fn)*