KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Pejabat di Kementerian PU
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum. sebagaimana telah dipublikasikan oleh harian tempo tertanggal 30 mei 2025 Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan itu berdasarkan laporan investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
"Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ia mengatakan lembaganya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PU ihwal laporan gratifikasi tersebut. Kerja sama ini untuk menganalisis hasil temuan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian PU.
Adapun Kementerian PU telah menerima laporan dari Inspektur Jenderal ihwal dugaan gratifikasi ini. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan lembaganya telah meminta anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan gratifikasi yang terjadi di kementeriannya. "Belum terima laporan lebih lanjutnya dari Pak Irjen," kata Dody di kantornya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dia mengatakan bahwa saat ini kementeriannya juga sedang memproses laporan praktik gratifikasi yang terjadi di Kementerian PU. Namun, Dody menolak untuk menjelaskan lebih detail identitas pejabat yang melakukan gratifikasi tersebut.
"Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian untuk tindaklanjut secara pidananya," ucap dia.
Kendati demikian, Dody juga enggan berspekulasi terhadap potensi pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi ini menuju ranah pidana. Ia hanya ingin mengedepankan asas praduga tak bersalah ihwal persoalan tersebut.
"Maksudnya gini, per posisi detik ini kami semua masih berbaik sangka. Jadi biar kemudian nanti proses itu bergulir terus," kata Dody.