Pengelolaan Limbah B3 Tidak Sesuai Standar, Polresta Pekanbaru Tetapkan Tersangka
Sumber Foto: ist Kabar Kuansing |
Pekanbaru – Dugaan praktik pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar mengemuka dari sebuah lokasi usaha milik Irfan Silaban, warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Usaha yang telah beroperasi selama dua tahun itu kini menjadi sorotan aparat kepolisian setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius.
Dalam peninjauan yang dilakukan Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, limbah B3 ditemukan dalam kondisi berserakan dan tertimbun tanpa prosedur pengelolaan yang benar. Temuan ini dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
"Penanganan limbah seharusnya mengikuti aturan ketat karena berpotensi membahayakan. Namun di lokasi ini, limbah tampak dibiarkan begitu saja," ujar Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Selasa (17/6/2025).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, termasuk seorang tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
Kompol Bery menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah menyusun langkah-langkah lanjutan. “Kami tengah mengumpulkan bukti, mendokumentasikan lokasi, dan menyusun laporan resmi untuk pimpinan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Safarudin, mengaku tak mengetahui secara pasti aktivitas di dalam lokasi tersebut. Ia menyebut selama ini hanya melihat aktivitas transportasi medis yang keluar masuk.
“Kami tahunya hanya ada kendaraan medis, tapi soal apa yang dikerjakan di dalam, kami tidak tahu. Baru sadar soal limbah medis itu setelah polisi datang dan bertanya,” ungkapnya.
Situasi di lapangan saat penyelidikan berlangsung dilaporkan aman dan terkendali. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi mencegah dampak lingkungan lebih luas. ***