Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 15 Kg
Sumber Foto: Detik Sumut |
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dalam operasi yang digelar sejak 11 hingga 15 Juni 2025. Dua orang tersangka diamankan, salah satunya merupakan seorang biduan berinisial AW.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kompol Ryan Fajri, dari Tim Subdit II Ditresnarkoba. Pelaku utama, pria berinisial AP, warga Kabupaten Siak, ditangkap pada Minggu (15/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi tentang peredaran sabu dalam jumlah besar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (20/6).
Berdasarkan laporan itu, pada Kamis (12/6) pukul 04.45 WIB, tim menemukan satu karung berisi 15 bungkus besar sabu (total sekitar 15 kg) di samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, tim sempat membuntuti mobil Kijang Innova mencurigakan di Jalan Pramuka. Namun, saat hendak diamankan, pelaku kabur usai mengalami kecelakaan kecil. Kendaraan itu akhirnya ditemukan ditinggalkan di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari. Penelusuran kemudian mengarah ke rumah AP di Siak, tempat ia akhirnya diringkus dengan bantuan Satresnarkoba Polres Siak.
“Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul sabu tersebut,” kata Kombes Putu.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AL yang kini masih dalam penyelidikan. AP juga mengaku sudah dua kali mengantar sabu milik AL dan menerima upah Rp10 juta per kilogram. Sementara itu, AW mengaku diberi Rp5 juta untuk memantau situasi di lokasi penurunan barang.
Keduanya kini dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Putu. ***