Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Cromebook
![]() |
Sumber Foto: antara |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan sangat diharapkan guna memperjelas konstruksi kasus yang tengah ditangani. “Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Harli saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Kasus Terkait Pengadaan Laptop Chromebook
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini telah berjalan sejak 26 Mei 2025. Fokus penyidik saat ini tertuju pada proses pengadaan perangkat teknologi, termasuk laptop Chromebook, dalam program digitalisasi pendidikan yang digulirkan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2023.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, lebih dari 35 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan kementerian, seperti direktur jenderal, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah penyelenggara negara. Beberapa pihak dari perusahaan penyedia barang juga telah menjalani pemeriksaan intensif.
Sejak 4 Juni 2025, Kejagung telah mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang staf khusus dan tim teknis Nadiem, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Langkah ini diambil lantaran mereka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dari ketiganya, FH dan IA baru-baru ini telah memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, Jurist Tan masih belum hadir hingga saat ini. Informasi terakhir menyebutkan bahwa JT berada di luar negeri.
“Jurist Tan telah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak hadir. Berdasarkan informasi terakhir, yang bersangkutan saat ini berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia,” jelas Harli.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyidik masih mempertimbangkan apakah diperlukan langkah hukum lanjutan terhadap JT, termasuk kemungkinan tindakan tegas lainnya. *