Pemkab Kuansing Gandeng Kejari Awasi Dana Desa Lewat Program Jaksa Jaga Desa
Sumber Foto: Kominfoss Kuansing |
Dilansir dari pemberitaan kominfoss kuansing Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan juga penanda keseriusan pemerintah daerah dan penegak hukum dalam mengawal dana desa agar dikelola secara akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“MoU ini adalah langkah nyata untuk memastikan dana desa benar-benar menjadi alat pembangunan. Saya minta Sekda menunjuk satu orang yang paham betul soal perencanaan pembangunan di tiap kecamatan, agar potensi masalah hukum bisa dicegah sejak awal,” ujar Bupati Suhardiman dalam sambutannya.
Ia menekankan, besarnya anggaran yang kini dikelola pemerintahan desa menuntut perencanaan yang cermat dan kolaborasi lintas sektor. Ia juga berharap peran kejaksaan sebagai pendamping hukum dapat menghindarkan kepala desa dari multitafsir dalam implementasi program.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Sahroni, SH., MH, menegaskan bahwa keberadaan institusinya bukan sekadar untuk penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam proses pembangunan di tingkat desa.
“Arahan Jaksa Agung jelas, hukum bukan hanya alat penindakan, tapi harus menjadi pendorong pembangunan. Kami hadir untuk memberi pendampingan, bukan untuk menakut-nakuti,” kata Sahroni.
Ia menambahkan, program “Jaksa Jaga Desa” menjadi wujud transformasi peran kejaksaan agar lebih proaktif dalam membangun desa yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kuansing, perwakilan Polres Kuansing, Koramil Kuantan Tengah, para kepala perangkat daerah, camat, serta sejumlah undangan lainnya. Kebersamaan antara unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum dalam kegiatan ini mempertegas pentingnya sinergi lintas sektor demi mendorong transparansi dan efektivitas penggunaan dana desa di Kuansing.***