Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persidangan Dua Pekerja Buruh di Kuansing di Tunda,Saksi Kunci Tak Hadir, Jaksa Sudah Layangkan Panggilan

Fz (37) dan Ft (21), foto : Kabar Kuansing

TELUK KUANTAN – Proses hukum terhadap dua buruh sawit asal Nias, FZ (38) dan FT (21), masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Keduanya didakwa melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), meski hanya berstatus sebagai pekerja harian lepas.

Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (10/6/2025) sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan. Namun, sidang harus ditunda karena ketua majelis hakim, yang juga menjabat Ketua PN Teluk Kuantan, sedang menjalankan dinas luar ke Pekanbaru.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Margodono, membenarkan penundaan tersebut. “Karena hakim ketua sedang dinas luar, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu, 11 Juni 2025,” ujarnya.

Saksi Kunci Tak Hadir, Jaksa Akui Sudah Dilayangkan Panggilan

Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kehadiran saksi bernama MY, yang disebut berperan mempertemukan kedua terdakwa dengan seseorang bernama Rian R. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan saksi telah dipanggil secara resmi namun tidak hadir di persidangan.

MY disebut sebagai sosok yang mengenalkan FZ dan FT kepada Rian R., orang yang kemudian menawarkan pekerjaan kepada mereka.

Kasus ini bermula pada 30 Januari 2025 lalu, saat FZ dan FT menerima tawaran kerja dari Rian R. untuk membersihkan rumput di kebun kelapa sawit di kawasan Sungai Nawung, Desa Pangkalan Indarung. Pada 3 Februari, keduanya mulai bekerja.

Namun nahas, saat tengah beristirahat di siang hari, mereka didatangi aparat kepolisian yang sedang berpatroli. Setelah diperiksa, keduanya langsung diamankan karena dianggap melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan HPT.

Fakta menarik terungkap di persidangan: FZ dan FT bukan pemilik kebun, bukan pula orang yang membuka lahan. Mereka hanyalah buruh migran dari Nias yang mengaku tak tahu bahwa kebun tersebut berada dalam kawasan hutan negara. Bahkan, keduanya tidak bisa membaca, menulis, dan tidak fasih berbahasa Indonesia.

Rian R., yang menjadi penghubung dan pemberi kerja, hingga kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

“Mereka Hanya Cari Makan, Bukan Perambah Hutan”

Kuasa hukum terdakwa, Agus Margodono, menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dari sistem dan ketidaktahuan. “Klien kami bukan pelaku utama. Mereka hanya mencari nafkah, dan sama sekali tidak tahu soal status lahan,” tegasnya.

Kini, publik menanti sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025.***