Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Iklan Honda Scoopy

Sindikat SIM Palsu Dibongkar di Pekanbaru, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Pekanbaru, — Praktik ilegal pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pekanbaru akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pembuat SIM palsu yang beroperasi secara daring.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tampan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa printer, laptop, serta puluhan SIM palsu yang siap dikirim.

“Kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial. Mereka mengklaim bisa membuat SIM tanpa tes, dengan desain mirip aslinya,” ujar Berry Juana selaku Kasatreskrim polresta pekanbaru.

Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Para pelaku menggunakan perangkat cetak digital untuk memproduksi SIM palsu lengkap dengan fitur visual menyerupai SIM resmi. Setelah selesai dicetak, SIM palsu dikirim kepada pemesan menggunakan jasa ekspedisi untuk menghindari pelacakan langsung.

Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang diancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Polisi masih mendalami jaringan yang lebih luas. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat sebagai pemesan tetap maupun pengecer dokumen palsu ini.

Berry Juana selaku Kasat Reskrim Polresta Kota pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan jalan pintas. Menggunakan SIM palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan karena pengendara tidak melalui proses uji kelayakan.

“Kami minta masyarakat segera melapor bila menemukan praktik ilegal seperti ini. Tidak ada toleransi untuk pemalsuan dokumen negara,” tegasnya.


Iklan Zetta