"Anak Putus Sekolah, Ayah Dipenjara, Siapa Pemilik Sawit Ilegal Ini?"
![]() |
Ket.Foto: keluarga terdakwa |
KUANTAN SINGINGI — Dua orang buruh harian lepas, Faazi alias Pak Ipe dan adiknya Faatulo, kini tengah menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Keduanya dituntut 9 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta karena dianggap menduduki dan beraktivitas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa keduanya hanyalah buruh yang dipekerjakan oleh seorang pria bernama Rian, yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rian diketahui memperkerjakan mereka untuk membersihkan kebun sawit yang telah lama ditanam di area tersebut dan tanpa memberi informasi apapun kepada kedua terdakwa terkait status hukum lahan tersebut.
Ironisnya, kawasan yang dipermasalahkan telah lama berubah fungsi menjadi kebun sawit sebelum kedua terdakwa bekerja dan hingga kini tidak diketahui secara pasti siapa pemilik sah dari kebun tersebut. Dalam pembelaannya, kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Margodono, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak berniat untuk beraktifitas didalam kawasan hutan tersebut akan tetapi niat dari terdakwa adalah hanya untuk bekerja ditambah ketidaktahuan hukum, dan terdakwa bukanlah pelaku utama.
“Mereka tidak tahu bahwa area kerja mereka adalah kawasan HPT. Tidak ada niat jahat, tidak ada unsur kesengajaan, dan mereka bekerja hanya demi menyambung hidup keluarga,” ujar Agus Margodono sesaat setelah menyerahkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Kamis, 3 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
“Menjatuhkan hukuman kepada mereka justru memperpanjang penderitaan keluarga yang tidak tahu apa-apa. Ini bukan hanya persoalan hukum, ini soal keadilan sosial,” tegas Agus.
Dilain tempat istri dari Faazi alias Pak Ipe mengungkapkan harapannya dalam bahasa Nias yang diterjemahkan oleh anggota keluarga yang lain ke bahasa indonesia, Ia berharap agar suaminya dibebaskan dan bisa kembali bekerja, sembari mendesak agar aparat segera menangkap Rian sebagai pihak yang telah mempekerjakan suaminya dan adik iparnya , serta mengungkap siapa pemilik kebun sawit tersebut.
“Kami hanya ingin suami kami pulang dan anak-anak bisa kembali sekolah,” ucap sang istri dengan suara terbata-bata dan semoga pihak yang berwajib segera menangkap yang memberikan pekerjaan kepada suami saya dan menemukan siapa pemilik kebun sawitnya", Ujar istri dari terdakwa Faazi alias Pak ipe. (Ft) *