"Anak Putus Sekolah, Ayah Dipenjara, Siapa Pemilik Sawit Ilegal Ini?"
![]() |
Ket.Foto: keluarga terdakwa |
KUANTAN SINGINGI — Dua orang buruh harian lepas, Faazi Laia alias Pak Ipe dan adiknya Faatulo Laia, pekerja dari kabupaten Nias Selatan ini kini tengah menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Keduanya dituntut 9 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta karena dianggap menduduki dan beraktivitas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa keduanya hanyalah buruh yang dipekerjakan oleh seorang pria bernama Rian, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Rian diketahui memperkerjakan kedua terdakwa untuk membersihkan kebun sawit yang telah lama ditanam di area tersebut dan tanpa memberi informasi apapun kepada kedua terdakwa terkait status hukum lahan tersebut.
Ironisnya, kawasan hutan HPT yang menjadi TKP telah lama berubah fungsi menjadi kebun sawit sebelum kedua terdakwa bekerja dan hingga kini tidak diketahui secara pasti siapa pemilik sah dari kebun tersebut. Dalam pembelaannya, kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Margodono, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak berniat dengan sengaja melakukan aktifitas didalam kawasan hutan tersebut akan tetapi Niat kedua terdakwa adalah hanya untuk bekerja membersihkan semak belukar di kebun sawit tersebut atas permintaan Rian (DPO) .
“Mereka tidak tahu bahwa area kerja mereka adalah kawasan HPT. Tidak ada niat jahat, tidak ada unsur kesengajaan, dan mereka bekerja hanya demi menyambung hidup keluarga, toh lokasi itu bukan lagi berbentuk hutan tapi telah beralih fungsi menjadi kebun sawit sebelum terdakwa ini bekerja disana” ujar Agus Margodono selaku pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma (Prodeo) kepada kedua terdakwa sesaat setelah menyerahkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Kamis, 3 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
![]() |
H.Agus Margodono / Kuasa Hukum terdakwa |
“Menjatuhkan hukuman kepada mereka justru memperpanjang penderitaan keluarga yang tidak tahu apa-apa. Ini bukan hanya persoalan hukum, ini soal keadilan sosial,” tegas Agus.
Diwaktu yang bersamaan istri dari Faazi alias Pak Ipe mengungkapkan harapannya dalam bahasa Nias yang diterjemahkan oleh anggota keluarganya ke bahasa indonesia, Ia berharap agar suaminya dibebaskan dan bisa kembali bekerja, sembari mendesak agar aparat segera menangkap Rian sebagai pihak yang telah mempekerjakan suaminya dan adik iparnya , serta mengungkap siapa pemilik kebun sawit tersebut.
“Kami hanya ingin suami kami pulang dan anak-anak bisa kembali sekolah,” ucap sang istri dengan suara terbata-bata dan semoga pihak yang berwajib segera menangkap yang memberikan pekerjaan kepada suami saya dan menemukan siapa pemilik kebun sawitnya", Ujar istri dari terdakwa Faazi alias Pak ipe. (Ft) *