Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Benarkah Putusan DKPP Provinsi Riau Memberhentikan Ketua Bawaslu Kuansing

Sumber Foto: DKPP RI










KabarKuansing.com, Teluk Kuantan – Nama Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, mendadak menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa dirinya diberhentikan dari jabatannya. Dugaan keterlibatannya dalam praktik politik uang yang melibatkan beberapa calon legislatif (caleg) DPRD Kuansing menjadi dasar keluarnya keputusan pemberhentian tersebut.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Mardius Adi Saputra terkait tuduhan maupun pemberhentiannya. Tim redaksi KabarKuansing.com telah mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun belum mendapat jawaban. Begitu pula dengan perwakilan Bawaslu Kuansing dan Bawaslu Provinsi Riau yang masih enggan memberikan keterangan.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa Mardius akan menempuh jalur pembelaan hukum atau mengajukan banding administratif, meski keputusan DKPP dalam konteks etik umumnya bersifat final dan mengikat. 

Dampak Terhadap Bawaslu Kuansing

Terlepas dari kebenaran dugaan yang dialamatkan kepada Mardius, pemberhentian Ketua Bawaslu tentu menimbulkan kekosongan di struktur kepemimpinan lembaga. Padahal, tahapan pemilu kepala daerah tengah berlangsung, dan pengawasan pemilu di daerah seperti Kuansing sangat bergantung pada koordinasi dan integritas Bawaslu setempat.

Pihak DKPP dalam putusannya tidak menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran etik yang dilakukan. Sementara itu, dokumen laporan pengaduan yang diajukan juga belum dipublikasikan secara terbuka.(fn)***