Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemendagri Dorong BUMD Jadi Pelopor PAD dan Layanan Publik Profesional

Kepala BKSDN Yusharto Huntoyungo

Kabar Kuansing, Jakarta —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak sekadar mengejar profit, tetapi menjadi kekuatan utama dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyediakan layanan publik berkualitas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (19/7). Ia menekankan perlunya tata kelola BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel, agar berkontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 "BUMD bukan semata entitas bisnis. Ia adalah instrumen pembangunan daerah, pencipta lapangan kerja, dan penyedia layanan publik," tegas Yusharto.

Tantangan Tata Kelola dan Persepsi BUMD

Namun demikian, Yusharto mengakui masih banyak BUMD yang belum menunjukkan performa optimal akibat berbagai kendala struktural, seperti lemahnya inovasi, tidak sinkronnya persepsi antar pemangku kepentingan, hingga buruknya tata kelola internal.

Masalah persepsi ini turut disoroti Reydonnyzar Moenek, Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI. Dalam forum yang sama, ia mengajak semua pihak melakukan refleksi mendalam terhadap filosofi dan realita operasional BUMD di Indonesia.

BUMD sering disalahpahami. Banyak yang sekadar mengikuti regulasi tapi lupa memahami esensi filosofisnya, yaitu untuk kemaslahatan rakyat," jelas Reydonnyzar.

Ia mengusulkan pendekatan verstehen, yakni pemahaman menyeluruh terhadap BUMD dari sisi regulatif sekaligus nilai-nilai dasar pendiriannya. Menurutnya, pendekatan ini penting agar BUMD tidak hanya patuh aturan, tetapi juga menjadi solusi atas tantangan sosial-ekonomi lokal.

Profesionalisme dan Netralitas Jadi Kunci

Isu penunjukan pimpinan di tubuh BUMD juga menjadi sorotan serius. Reydonnyzar mengkritik praktik nepotisme dalam pemilihan komisaris dan direksi yang rawan konflik kepentingan.

"Penempatan pimpinan BUMD harus lepas dari ikatan kekeluargaan dan afiliasi politik. Netralitas adalah fondasi profesionalisme," tegasnya.

Sebagai bagian dari reformasi, Kemendagri disebut telah menyusun regulasi baru yang melarang pengangkatan komisaris yang memiliki ikatan semenda atau hubungan keluarga dekat dengan pihak pemilik kewenangan.

BUMD, Jika Dikelola Benar, Bisa Jadi Poros Kemandirian Fiskal Daerah

Dorongan Kemendagri ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk memperkuat otonomi daerah. Lewat BUMD yang sehat, inovatif, dan berpihak pada rakyat, daerah diharapkan mampu berdikari secara fiskal tanpa terlalu menggantungkan diri pada transfer pusat.


BUMD pun kini berada pada simpang strategis: apakah akan terus menjadi "badan usaha biasa", atau naik kelas sebagai agen perubahan dan penggerak kesejahteraan lokal. Jawabannya, kembali pada bagaimana mereka dikelola hari ini.***


#Kemendagri