Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Dimulai: Fokus pada 7 Pelanggaran Utama Lalu Lintas

Foto: Humas Polda Riau
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Dimulai: Fokus pada 7 Pelanggaran Utama Lalu Lintas

Pekanbaru,kabarkuansing.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli mendatang. Operasi berskala provinsi ini menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering menyebabkan kecelakaan fatal.

Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di halaman Mapolda Riau. Gubernur Riau Abdul Wahid turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

“Kami ingin membangun budaya keselamatan di jalan raya. Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi demi menurunkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan,” tegas Kombes Taufiq.

Tiga Strategi Operasi Patuh 2025

Operasi ini mengedepankan tiga pendekatan utama:

  • 20% Preemtif: Edukasi dan imbauan secara humanis kepada pengguna jalan.
  • 30% Preventif: Patroli aktif dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.
  • 50% Represif: Penindakan tegas melalui tilang manual, teguran langsung, serta pemanfaatan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile.

Sebanyak 971 personel gabungan dikerahkan selama operasi, terdiri dari 122 personel Polda Riau dan 849 personel Polres jajaran di seluruh wilayah.

Fokus Penindakan: 7 Pelanggaran Rawan Kecelakaan

Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2025:

  1. Tidak menggunakan helm SNI.
  2. Melawan arus lalu lintas.
  3. Pengendara di bawah umur.
  4. Berkendara dengan kecepatan melebihi batas.
  5. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  7. Berboncengan lebih dari dua orang atau bonceng tiga.

Penertiban Kendaraan ODOL

Selain itu, kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius. Menurut Dirlantas, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL telah dilakukan secara preventif dan edukatif selama sebulan terakhir.

“Khusus kendaraan ODOL dari luar Riau atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis, akan kami tindak tegas,” ungkap Kombes Taufiq.

Dengan digelarnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Polda Riau berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. (Ra)*