Dua Buruh Sawit Divonis 6 Bulan Penjara, Pemilik Lahan Masih Misteri
![]() |
Kedua Buruh Faazi dan Faatulo dan Penasehat Hukumnya H.Agus margodono, Foto: ist |
- 1 (satu) bilah parang yang bergagang warna coklat terbuat dari kayu;
- 1 (satu) bilah parang yang bergagang warna coklat terbuat dari kayu;
Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan yang dibacakan pada Rabu (16/7/2025) tersebut menyatakan bahwa jika denda tak mampu dibayar, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan tambahan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 9 bulan dan denda 100 juta rupiah.
Kedua terdakwa diketahui bekerja membersihkan lahan kebun sawit tanpa mengetahui bahwa area tersebut termasuk kawasan hutan yang dilindungi. Mereka diperintah oleh seorang pria bernama Rian, yang kini berstatus buron (DPO). Hingga kini, keberadaan Rian belum diketahui dan pemilik lahan sawit di kawasan hutan negara tersebut juga belum terungkap.
Kasus ini sempat ramai diperbincangkan publik di media sosial, khususnya TikTok, setelah video terkait kondisi keluarga terdakwa menyebar dan ditonton hampir 10.000 kali. Banyak warganet menilai penegakan hukum terkesan tak adil karena menyasar buruh kecil, bukan aktor utama di balik perambahan hutan.
Faazizoki Laia dan Faatulo Laia, kakak beradik yang berasal dari Nias Selatan ini, bekerja sebagai buruh harian demi menghidupi istri dan anak-anak mereka— , kini anak-anak mereka tak lagi bisa bersekolah karena kehilangan sumber nafkah utama keluarga.
Mirisnya, keduanya memiliki keterbatasan dalam membaca, menulis, dan memahami bahasa Indonesia. Hal ini membuat mereka tidak menyadari bahwa lahan yang mereka bersihkan adalah kawasan hutan yang memiliki status hukum khusus.
Kuasa hukum kedua Terdakwa , Agus Margodono, menyampaikan:
“keduanya hanya pekerja dan rakyat kecil. Mereka tidak tahu bahwa itu adalah kawasan HPT. Seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemberi kerja dan pemilik lahan,” ujar Agus kepada redaksi seusai persidangan Rabu(16/7/2025).
Meski vonis telah dijatuhkan, Agus mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus ini hingga ke aktor utama yang menyuruh dan mempekerjakan kedua terdakwa di atas lahan HPT tersebut. Karena menurut kuasa hukum kedua terdakwa Penelusuran terhadap pemilik kebun dan penangkapan Rian menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini lebih mendalam, ujarnya. (Kr)*
#KasusBuruhSawit #HukumRiau #HutanProduksiTerbatas #BuruhKecil #AgusMargodono #TikTokViralKuansing