Pembunuhan Sadis di Kampar Terungkap, Dua Tetangga Korban Jadi Tersangka Utama
![]() |
Foto:Humas Polda Riau |
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang sempat menggemparkan masyarakat pada awal 2025 lalu. Korban, seorang wanita berusia 43 tahun berinisial LDR, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya pada 23 Februari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025), Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkap secara rinci kronologi, metode investigasi, hingga penangkapan dua tersangka utama yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Dibunuh Karena Uang Arisan dan Perhiasan:
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan ini tidak hanya merampas harta benda korban, tetapi juga menghilangkan nyawanya dengan cara brutal. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya, dengan luka parah di bagian kepala.
“Autopsi menunjukkan korban tewas akibat hantaman benda tumpul yang merusak batang otak, mengakibatkan kematian seketika,” ujar Kombes Asep.
Pelaku membawa kabur uang tunai Rp40 juta hasil arisan dan perhiasan emas berupa cincin, memperkuat dugaan bahwa motif utama dalam kejahatan ini adalah ekonomi. Namun, cara keji yang digunakan memperjelas bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan tidak manusiawi.
Kecurigaan Muncul dari Kondisi TKP:
Tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Meskipun pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, tidak ada tanda perusakan, jendela tetap utuh, dan pintu yang jarang digunakan justru terbuka lebar.
“Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar membukakan pintu untuk pelaku yang dikenalnya. Ini menjadi titik awal yang mengarah pada pengungkapan pelaku,” lanjut Asep.
Setelah empat bulan penyelidikan intensif dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation, termasuk analisis forensik, lie detector, dan pengumpulan jejak alat bukti, polisi berhasil menangkap dua tersangka pada 29 Juni 2025.
Tersangka Adalah Tetangga Sendiri, Sering Pesta Narkoba di Rumah Kosong
Kedua pelaku berinisial ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985) merupakan warga Danau Bingkuang, dan tinggal hanya beberapa meter dari rumah korban. Fakta mencengangkan terungkap bahwa mereka kerap menggunakan rumah kosong milik orang tua korban sebagai tempat berkumpul dan pesta narkoba.
“Pelaku memanfaatkan informasi pribadi korban—bahwa ia tinggal sendiri dan baru saja menerima uang arisan—untuk menyusun aksi ini. Mereka mengenal korban dan mengetahui rutinitas harian korban yang biasa pergi pagi hari ke pasar,” jelas Asep Darmawan.
Polisi menemukan alat bukti berupa batang besi dan obeng yang diduga kuat digunakan dalam aksi sadis tersebut. Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan kombinasi bukti ilmiah dan pengakuan yang sesuai dengan fakta lapangan.
Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian, Terancam Hukuman Mati:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Modus mereka tidak hanya mencuri, tapi juga menghabisi nyawa korban. Ini masuk dalam kategori kejahatan berat dan akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Direktur Reskrimum Polda Riau.
Keluarga Korban Serahkan Proses Hukum ke Polisi:
Lismaniar, kakak kandung korban, mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum atas kerja keras yang telah membuahkan hasil. Ia berharap proses hukum berjalan dengan adil dan para pelaku dihukum setimpal.
“Kami sangat kehilangan. Kami berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Pesan Polda Riau Waspada Terhadap Lingkungan Sekitar
Kombes Asep juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, termasuk tetangga yang memiliki perilaku menyimpang. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa pelaku kejahatan tak selalu datang dari luar, melainkan bisa berasal dari orang-orang yang paling dekat. **