Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Kejahatan Lingkungan, 66 Hektare Hutan Terbakar Selama 2025

Foto:humas Polda Riau

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan langkah tegas dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan yang selama ini menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat di wilayahnya. Dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak Januari hingga awal Juli 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan kehutanan dan lingkungan, serta mengamankan 46 orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas merusak hutan.

Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satgas PPH) Polda Riau, yang bersinergi dengan TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta didukung oleh sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Fokus Penindakan: Karhutla dan Perambahan Hutan

Dalam keterangan resminya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan bahwa dari total kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kategori pelanggaran utama yang menjadi prioritas: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan hutan secara ilegal (illegal logging).

"Sejauh ini, kami telah menangani 17 laporan polisi, terdiri dari 4 kasus yang sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan 13 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan aktif di kepolisian," ujar Irjen Herry saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Dari rangkaian kasus tersebut, sebanyak 22 orang tersangka terkait karhutla telah ditahan. Para pelaku diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang menghanguskan lahan seluas 66 hektare, menciptakan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan, serta menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Upaya Terpadu dan Ancaman Hukum Berat

Kapolda Riau menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi kejahatan lingkungan, yang tidak hanya merusak alam tapi juga menciptakan risiko bencana kabut asap tahunan. Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan ini, pembakaran hutan dan lahan secara sengaja digolongkan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

"Penegakan hukum adalah salah satu bagian dari strategi kami dalam memberikan efek jera. Namun yang tidak kalah penting adalah pencegahan, edukasi masyarakat, dan penguatan pengawasan di tingkat tapak," jelas Irjen Herry.

Komitmen Berkelanjutan Menjaga Kelestarian Lingkungan

Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah dengan kawasan hutan terluas di Sumatera, namun juga menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat ulah manusia. Dalam beberapa tahun terakhir, Riau kerap menjadi sorotan nasional bahkan internasional karena kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap lintas negara.

Melalui keberhasilan penindakan ini, Polda Riau berharap dapat menjadi contoh konkret dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Irjen Herry menyebutkan bahwa Satgas PPH akan terus ditingkatkan kinerjanya, termasuk dengan memanfaatkan teknologi pemantauan udara, patroli drone, dan koordinasi intensif dengan aparat desa di daerah rawan kebakaran.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, dunia usaha, hingga generasi muda untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian alam. Hutan bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga warisan untuk generasi mendatang," tambah Kapolda.

Kesimpulan: Ancaman Lingkungan Harus Ditindak Tegas

Keberhasilan Polda Riau dalam menangkap puluhan pelaku kejahatan lingkungan merupakan bukti bahwa pendekatan hukum yang tegas dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya pelestarian hutan. Namun demikian, tantangan di lapangan masih besar. Oleh karena itu, sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang. ***


Iklan Honda Scoopy