Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan — Foto: Redaksi Kabar Kuansing
kabarkuansing.com | TELUK KUANTAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap mantan anggota DPRD Kuantan Singingi, Aldiko Putra. Ia divonis 1 tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam perkara ancaman terhadap aparat kehutanan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (5/8/2025). Hakim menyatakan Aldiko tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primair, namun diyakini bersalah pada dakwaan subsidair, yakni melakukan perbuatan mengintimidasi petugas kehutanan ketika menjalankan tugas pengamanan hutan dari pembalakan liar.

“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tegas ketua majelis hakim.

Barang Bukti

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan barang bukti berupa mobil dinas Toyota Avanza BM 1657 TP, berikut kunci dan salinan STNK, kepada saksi Abriman, S.Hut.
Sedangkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat tugas, laporan, berita acara hingga satu unit flashdisk tetap menjadi bagian dari berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Jaksa sebelumnya menuntut Aldiko dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Namun hakim memutus lebih ringan dari tuntutan tersebut.(Ft)*