Yaqut Hormati Proses Hukum Usai Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
![]() |
Mantan Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas. Foto:detik.com |
Kabar pencegahan tersebut, menurut juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, baru diketahui dari pemberitaan media. “Beliau akan mengikuti proses hukum secara penuh tanggung jawab,” ujar Anna, Selasa (12/8).
Anna menegaskan, Yaqut akan bekerja sama dengan KPK demi kelancaran penyidikan, dan siap hadir bila diperlukan. “Gus Yaqut memahami bahwa langkah KPK ini bagian dari prosedur hukum. Keberadaan beliau di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” tambahnya.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri Staf Khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah pencegahan tersebut diambil setelah KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Agustus 2025. Meski demikian, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Berdasarkan temuan awal, potensi kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian secara pasti.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, beberapa pegawai Kementerian Agama, tokoh agama Khalid Basalamah, serta pengurus asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Yaqut sendiri telah menjalani klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8). “Saya bersyukur mendapat kesempatan menjelaskan terutama terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024,” ucapnya usai pemeriksaan.
Anna menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat dan media untuk menghindari spekulasi, serta memberi ruang bagi penegak hukum bekerja secara profesional.