Aliansi Anak Kuansing Bersatu Desak Penegakan Hukum Terkait PT Agrinasas Palma Nusantara
TELUK KUANTAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Anak Kuansing Bersatu (Aliang Bersatu) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Senin (15/9/2025). Aksi tersebut menyoroti pengelolaan perkebunan PT Agrinasas Palma Nusantara, perusahaan yang kini mengelola aset bekas PT Duta Palma Nusantara.
Koordinator Umum Aliang Bersatu, Heri Guspendri, menegaskan aksi ini merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera bertindak terhadap dugaan penyimpangan aset negara dan pelanggaran hak-hak pekerja. “Kami sudah sampaikan pemberitahuan ke Polres Kuansing. Kehadiran kami di Kejari adalah upaya mendesak penegakan hukum dan pemenuhan hak normatif buruh,” katanya.
Aliang Bersatu terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa dan alumni, di antaranya Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, HMI, IMMAKOP, HIMACER, serta Serikat Pekerja FSPMI Kuansing.
Dalam aksinya, mereka mengajukan lima tuntutan, yakni:
1. Perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen dari lahan HGU untuk masyarakat sesuai aturan.
2. Perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal, memberikan upah layak, serta mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan koperasi dan kelompok tani setempat.
4. Mendesak Kejari memanggil sejumlah pihak berinisial S dan ES yang diduga terlibat praktik korupsi melalui penjualan hasil kebun serta pembiaran aktivitas PETI di areal HGU.
5. Mengembalikan lahan di luar HGU kepada masyarakat.
Heri menyebut dugaan penjualan hasil kebun dan masuknya aktivitas PETI di areal perusahaan adalah bentuk pelanggaran serius. “Aset negara bukan untuk kepentingan pribadi. Jika benar dijual, ini jelas melanggar hukum,” ujarnya menegaskan.
Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri, yang turut hadir menyatakan dukungan terhadap aksi tersebut. Ia menegaskan pihaknya tetap konsisten memperjuangkan hak buruh, bahkan siap menempuh jalur hukum jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan pihak kepolisian. Perwakilan Kejari Kuansing yang menemui massa berjanji akan menindaklanjuti aspirasi paling lama dalam tujuh hari kerja. “Kami akan proses dan tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Kepala Kejari Kuansing, Syahroni.
Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, juga menyampaikan apresiasi atas jalannya aksi damai. Ia menegaskan kepolisian siap mendukung langkah Kejari dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat. (AM)