KUANTAN SINGINGI — Kepolisian Resor Kuantan Singingi melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan di wilayah Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.

Penertiban tersebut dilakukan jajaran Polsek Benai sebagai bagian dari upaya kepolisian menangani aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua unit

Aktivitas PETI di muara langsat
rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Kedua rakit tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas di lokasi.

Tindakan itu dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pengecekan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.


Dari hasil penindakan, dua rakit yang ditemukan di lokasi tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas penambangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain berkaitan dengan aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Polres Kuansing melalui jajaran di tingkat kecamatan diharapkan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI.

Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Penindakan di Muara Langsat ini menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menangani aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di wilayah yang masuk dalam pengawasan Polsek Benai.

Lebih baru Lebih lama