smbr foto : kuansingterkini: Pembongkaran Gereja di lebuh Lurus Simpang Handoyo
Kabarkuansing.com - Pembangunan gereja di Simpang Handoyo Desa Jake akhirnya dibongkar karena pendirian gereja lokasi tersebut tidak sesuai Undang-undang. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs Linskar mengatakan "Pendirian rumah ibadah sudah diatur oleh SK bersama tiga Menteri, pendirian rumah ibadah disuatu tempat atau desa minimal harus ada 60 Kepala Keluarga atau minimal ada 90 jemaahnya. Ketentuan inilah yang membuat pembongkaran gereja (rumah ibadat) di Desa Jake (simpang Handoyo) karena pengurus pembangunan gereja tersebut tidak dapat memenuhi syarat. 

Sebelumnya warga Jake mengirimkan surat ke Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Kuantan Singingi atas keberatan mereka terhadap pendirian rumah ibadat di Simpang Handoyo. Surat tersebut ditandatangani 270 orang warga. Kegiatan pembongkaran dipantau langsung oleh Bapak Kapolres Kuansing, Dandim dan aparat keamanan lainnya. (dnf/smbr.kuansingterkini).
Lebih baru Lebih lama