Jupirman |
"Dalam Permendikbud 75 tersebut dijelaskan bahwa penggalangan dana dari sekolah untuk orangtua murid harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dan di kelola secara transparan. Yang orangtuanya termasuk keluarga yang 'tidak mampu', itu dibebaskan dari sumbangan." ujar Jupirman.
Intinya, lanjut Jupirman, penggalangan dana untuk sekolah ini berbentuk 'sumbangan', bukan 'pungutan'. (Novendra/KabarKuansing)