Kantor DPRD Kuansing |
Tugas DPRD Kabupaten/Kota-Kalau anda bertanya-tanya dalam hati, apa sajakah tugas DPR Kabupaten ini? Sudahkah DPRD Kuansing melaksanakan tugas nya dengan baik? Berikut ini adalah tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota. Check it out.
1. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama Bupati/walikota.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran.
3. Pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.
4. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
6. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota.
7. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
9. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
10. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
11. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, bagaimana kah menurut anda? Apakah DPRD Kuansing sudah melaksanakan tugas dan wewenang nya dengan baik? (KabarKuansing)