KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal (Madina)
![]() |
Press Release Ott KPK di Mandailing Natal — Foto: KPK |
Dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juni 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa setelah dilakukan ekspose kasus, KPK secara resmi menetapkan lima nama sebagai tersangka. Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah intensif KPK dalam memberantas suap di lingkungan pemerintah daerah.
Kelima tersangka itu berasal dari kalangan pejabat dan swasta. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pengusaha yakni M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) dan M. Raihan Dalusmi Pilang (Direktur PT RN).
Dari enam orang yang sempat diamankan saat OTT, hanya lima yang terbukti terlibat. Satu orang dilepaskan karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam praktik korupsi.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 17 Juli 2025.
KPK menetapkan pasal yang berbeda bagi para tersangka, tergantung peran mereka. Akhirun dan Raihan, sebagai pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dikenai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU yang sama.
Asep menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan secara terbuka dan sesuai hukum. KPK juga mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung korupsi dalam sektor infrastruktur. KPK terus berupaya menekan angka suap proyek dan mendorong transparansi anggaran publik di daerah.