Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggerebekan Judi Online di Pekanbaru, 120 Komputer Diamankan

Dokumentasi Humas Polda Riau
PEKANBARU – Aparat Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik perjudian online terselubung di balik permainan populer Higgs Domino Island. Dua lokasi di Pekanbaru disasar dalam penggerebekan yang berujung pada penangkapan 12 orang tersangka, serta pengamanan barang bukti berupa puluhan unit komputer dan data transaksi senilai miliaran rupiah.

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Polda Riau dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025. Wakapolda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Andrianto Jossy Kusumo, mengungkap bahwa kegiatan ini bukan sekadar permainan daring biasa, melainkan sarana untuk menjalankan praktik perjudian dengan metode terselubung.

"Tim kami menemukan bahwa ID game Higgs Domino dimanfaatkan secara sistematis untuk mendapatkan chip dalam jumlah besar, yang kemudian diperjualbelikan layaknya uang elektronik," ujar Brigjen Andrianto dalam keterangan resminya di Mapolda Riau.

Penggerebekan dilakukan pada dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Lokasi pertama berada di Jalan Imam Munandar, wilayah Tenayan Raya. Di tempat ini, enam orang pelaku diamankan bersama 102 komputer rakitan yang digunakan untuk mengakses game dan memproses transaksi. Lokasi kedua berada di kompleks perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Payung Sekaki, dengan enam tersangka tambahan ditangkap dan 18 komputer disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya sejak pertengahan Juni 2025.

"Di lokasi kedua, kami mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai koordinator jaringan, berinisial JJ. Para pelaku ini menyusun strategi untuk memperoleh chip melalui permainan otomatis dengan akun-akun yang mereka buat sendiri. Chip tersebut lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp 25 ribu per unit," ujar Kombes Ade.

Berdasarkan temuan sementara, sindikat ini mampu menghasilkan keuntungan bulanan mencapai Rp 750 juta. Sementara, total transaksi selama operasi mereka diperkirakan menyentuh angka Rp 3,6 miliar. Lokasi pertama diketahui telah beroperasi selama lima bulan, sedangkan lokasi kedua telah berjalan selama satu tahun penuh tanpa terdeteksi.

Polda Riau menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius karena berdampak pada masyarakat luas, khususnya kalangan muda yang terpapar judi digital.

"Ini adalah bentuk kejahatan teknologi modern yang memanfaatkan celah pada aplikasi permainan. Kami ingin masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari game online,” tegas Brigjen Andrianto.

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dikenai pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. **