Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KLHK Hentikan Operasi Pabrik dan Segel Konsesi Sawit di Riau karena Hotspot

Petugas Gakum KLHK memasang Plang — Foto: Riau Media Centre 
KABAR KUANSING | PEKANBARU – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Terbaru, lima perusahaan di Provinsi Riau mendapat sanksi tegas usai ditemukan titik panas (hotspot) dan indikasi pelanggaran lingkungan di wilayah konsesi mereka.

Langkah itu diambil setelah Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLHK melakukan pemantauan sejak awal tahun. Dari hasil pengawasan Januari hingga Juli 2025, ditemukan lebih dari 20 hotspot di area milik perusahaan sawit dan kehutanan.

“Setiap pemegang izin bertanggung jawab penuh atas pencegahan karhutla di lahannya. Kami tidak akan menoleransi kelalaian maupun tindakan pembiaran,” tegas Deputi Gakkum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (25/7/2025).

Empat perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan kehutanan dikenakan sanksi berupa penyegelan operasional. Mereka adalah:

1. PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot.

2. PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot.

3. PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot.

4. PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot.

Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengelola pabrik kelapa sawit disanksi penghentian kegiatan operasional karena cerobongnya terbukti menyebabkan pencemaran udara di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

“Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa emisi dari cerobong pabrik JJP menimbulkan gangguan kualitas udara. Ini membahayakan kesehatan masyarakat sekitar dan kami langsung bertindak,” tambah Rizal.

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi tidak berhenti pada penyegelan. KLHK membuka opsi penindakan lanjut melalui jalur pidana, perdata, dan administratif bila terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat.

Menyambut puncak musim kemarau, KLHK mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem mitigasi dan pencegahan karhutla, termasuk membangun sekat kanal, menyediakan embung air, dan melaksanakan patroli terpadu secara berkala.

“Korporasi harus proaktif, bukan hanya reaktif. Jika lalai, kami pastikan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan terbuka,” tegas Rizal Irawan.

Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Riau, sebagai salah satu provinsi rawan karhutla, menjadi perhatian utama dalam pengawasan nasional.


KLHK menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku karhutla serta menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.