Pemkab Kuansing Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Eks PT Barito Secara Adil dan Cepat
![]() |
Foto: kominfo kuansing |
TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menunjukkan kepedulian nyata terhadap persoalan agraria yang menahun dan menyentuh langsung hajat hidup masyarakat. Salah satu yang kini menjadi perhatian serius adalah konflik lahan antara warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan bekas kawasan konsesi PT. Barito.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pemkab Kuansing menggelar rapat koordinasi khusus pada Rabu (7/2/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah. Rapat ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa yang berpotensi memicu konflik sosial lebih luas jika tidak ditangani secara tepat.
Turut hadir dalam forum tersebut jajaran Forkopimda Kuansing, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, Kabag Ops Polres Kuansing, Kapolsek Benai, Kasat Intel Polres Kuansing, serta Kepala Desa Muara Langsat.
Sengketa Lahan Bertahun-Tahun, Warga Butuh Kepastian
Sengketa ini telah berlangsung bertahun-tahun. Warga Muara Langsat merasa memiliki hak atas sebagian wilayah lahan eks PT. Barito yang kini tak lagi dimanfaatkan. Namun, persoalan menjadi rumit karena belum ada kejelasan administratif serta pengakuan legal formal atas kepemilikan lahan tersebut. Hal inilah yang memicu kegelisahan warga, terutama petani dan nelayan yang mengandalkan lahan tersebut untuk menghidupi keluarga mereka.
Dalam rapat tersebut, pihak BPN Kuansing menyampaikan hasil pengukuran dan inventarisasi lahan eks PT. Barito. Pemaparan ini memegang peranan penting karena menjadi dasar penilaian terhadap status hukum lahan yang disengketakan. Data spasial dan administratif dari BPN memberikan gambaran menyeluruh mengenai batas-batas wilayah, serta membantu memperjelas objek yang dipersengketakan.
Wakil Bupati Muklisin, dalam arahannya, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan menyelesaikan persoalan ini secara cepat, tepat, dan berlandaskan pada prinsip keadilan.
“Kita tidak bisa membiarkan masalah ini terus menggantung. Harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan potensi konflik baru. Saya minta semua pihak bekerja sama, mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas Muklisin.
Polres Kuansing Jamin Stabilitas Keamanan
Sementara itu, Polres Kuansing yang diwakili Kabag Ops menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh proses penyelesaian. Pengamanan dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga selama proses berlangsung.
“Kami siap mendampingi proses ini. Harapan kami, penyelesaian sengketa bisa berlangsung damai dan tidak memicu gesekan di lapangan,” ujar Kabag Ops mewakili Kapolres Kuansing.
Rapat Lanjutan Akan Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Langkah penyelesaian tidak berhenti di sini. Pemkab Kuansing berencana menggelar rapat lanjutan yang lebih melibatkan semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan status lahan tersebut, termasuk BRI Agro, BRK Syariah, serta kelompok tani dan nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang disengketakan.
Pendekatan partisipatif ini diharapkan menjadi kunci dalam membangun solusi kolektif yang bisa diterima semua pihak. Dalam sengketa agraria seperti ini, Pemkab Kuansing ingin menjadi jembatan yang adil antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan institusi lain.
Harapan Akan Kepastian dan Keadilan
Konflik agraria bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal keadilan, keberlangsungan hidup, dan masa depan generasi berikutnya. Bagi warga Muara Langsat, penyelesaian sengketa ini bukan hanya soal hak kepemilikan, tapi juga soal pengakuan dan rasa aman dalam mengelola lahan tempat mereka menggantungkan harapan.
Melalui pendekatan koordinatif dan kolaboratif, Pemkab Kuansing berharap penyelesaian sengketa ini dapat menjadi preseden baik bagi penanganan konflik agraria lainnya di wilayah Riau. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa komitmennya tidak berhenti pada pembahasan, tetapi akan berlanjut hingga ada keputusan final yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. ***